WALIMATUSSAFAR DAN ADAT KEBIASAAN
WALIMATUSSAFAR DAN ADAT KEBIASAAN
Suatu waktu ketika latihan manasik ada teman yang bertanya tentang hukum walimatusafar. Walimatus safar adalah acara syukuran dan permohonan kelancaran bagi jemaah haji atau umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci. Kata walimatus safar berasal dari bahasa Arab, yaitu walimah yang berarti jamuan atau pesta, dan safar yang berarti perjalanan.
Pemateri serta-merta menjawab bahwa pelaksanaan walimatussafar hukumnya mubah. Artinya, walimatussafar jika tidak atau dilakukan tidak berdosa maupun berpahala. Dengan kata lain, perkara walimatussafar adalah sesuatu yang tidak dilarang, tetapi juga tidak dianjurkan. Menurut KBBI mubah adalah diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak dilakukan.
Dengan mempertimbangkan dan merefleksi sisi baik dan kurang baiknya pelaksanaan walimatussafar di atas, saya dan suami mencari formula pengganti pelaksanaan walimatussafar bagaimana agar lebih bermakna. Mohon maaf! Bukan berarti melakukan walimatussafar itu tidak bermakna. Mengingat bahwa walimatussafar itu hukumnya mubah, boleh dilakukan dan boleh pula tidak dilakukan.
Di satu sisi acara walimatusafar sungguh bermanfaat. Meningkatkan silaturahim dan hubungan kekerabatan. Di sisi lain juga menimbulkan pro dan kontra di antara warga pengunjung atau tamu yang diundang. Di antaranya pernah mendengar perbincangan tetangga yang mengatakan bahwa datang di acara walimatusafar tidak perlu memberi amplop seperti pada acara hajatan. Keluarga yang walimatusafar dianggap keluarga yang telah mampu, jadi tak perlu diberi. Namun, mereka juga membincangkan bahwa jika tidak memberi amplop (amplop berisi uang), mereka merasa malu untuk datang di acara tersebut.
Bertolak dari latar belakang itulah, sekali lagi kami tegaskan saya dan suami tidak melakukan acara walimatusafar seperti hajatan atau resepsi yang telah disebutkan di atas. Sebagai bentuk silaturahmi sebut saja acara syukuran dengan kerabat, tetangga, atau rekan kerja, kami mengganti dan melakukan acara tersebut dengan pola sebagai berikut.
Satu, untuk para tetangga tidak diundang datang ke rumah, tetapi mereka diberi bingkisan mentahan seperti pada acara hajatan atau mantenan. Kita perkirakan misalnya lima puluh bingkisan untuk lima puluh tetangga. Naah, bagaimana bentuk silaturahminya? Kesatu, memberitahukan pada yang membagikan bingkisan bahwa bingkisan alakadarnya ini sebagai bentuk syukuran mau pergi ibadah haji. Kedua, lebih baik lagi jika yang bersangkutan saya dan suami mendatangi secara langsung para tetangga memohon maaf dan silaturahmi sebelum pemberangkatan.
Dua, syukuran rekan kerja pun tidak dirumah, tetapi dilakukan di sekolah secara spontanitas dengan sekadar makan bareng dan memohon maaf atau pamitan mau pergi haji. Dengan tanpa memberi tahu sebelumnya diharapkan rekan guru tidak menyiapkan amplop.
Terakhir, bagaimana untuk kerabat keluarga yang kebetulan jauh dari desa? Ya, terus terang untuk kerabat keluarga dekat tidak dapat dimungkiri, pasti mereka ingin datang ke rumah kami. Itu pun sudah ada beberapa kerabat yang telah bertanya pada Mamah (Ibu) menanyakan kapan Mimin melaksanakan walimatusafar. Sekali lagi khusus kerabat dekat saya belum mampu merombak adat, misalnya dengan langsung mendatangi mohon pamit pada kerabat tersebut. Khusus kerabat, ya diundang datang pada waktu tertentu sekadar silaturahmi acara keluarga.
Pembicaraan pro dan kontra ketika tidak melaksanakan adat kebiasaan, yakni acara walimatusafar ini dimungkinkan terjadi. Kami melawan arus. Risiko melawan arus berbeda dengan yang mengikuti arus. Bukan tidak berdasar apa-apa yang kami lakukan, tetapi sungguh-sungguh kami mengurangi risiko diberi orang lain. Apa lagi, mohon maaf! Jika hasil pemberian itu dibelikan oleh-oleh dengan mempertimbangkan besar kecilnya pemberian. Kalau misalnya, kami menolak sama sekali rezeki dari mereka kami tak tega. Kami belum mampu karena kami tidak berlimpah harta. Kiranya inilah alasan mengapa kami mengganti bentuk pelaksanaan walimatusafar dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Waloohu Alam.
Bandung Barat, 7 Januari 2025
Komentar
Posting Komentar